Santri Membayar Zakat di Pesantren: Bolehkah?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta di malam Idul Fitri. Namun, muncul pertanyaan di kalangan santri dan wali santri, bolehkah seorang santri membayar zakat fitrahnya di pesantrennya? Artikel ini akan membahasnya berdasarkan dalil-dalil syar’i, pendapat ulama, serta manfaat dari berzakat di pesantren.

Dalil Tentang Kewajiban Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menegaskan bahwa setiap Muslim, termasuk santri, wajib membayar zakat fitrah. Lantas, di mana seorang santri sebaiknya menunaikan zakatnya?

Allah juga berfirman dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa dan harta, termasuk bagi para santri yang ingin menunaikan zakat fitrah.

Pendapat Ulama tentang Tempat Menunaikan Zakat

Pesantren terbaik di bandung
Pesantren terbaik di bandung

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan di tempat di mana seseorang berada saat waktu wajibnya tiba, yaitu saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Hal ini merujuk pada kaidah fiqhiyah:

“Zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada saat wajibnya zakat tersebut.”

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika seseorang berada di suatu daerah ketika waktu zakat fitrah tiba, maka zakatnya sebaiknya dikeluarkan di daerah tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang menyatakan bahwa zakat fitrah didistribusikan kepada kaum fakir di tempat seseorang berada.

Sebagian ulama, seperti Imam Malik, membolehkan zakat fitrah dikirim ke tempat lain jika di daerah tersebut tidak ada mustahik yang berhak menerima zakat atau jika ada kebutuhan mendesak di daerah lain yang lebih membutuhkan.

Berdasarkan pendapat para ulama ini, santri yang berada di pesantren saat waktu zakat fitrah tiba, lebih utama untuk membayar zakat fitrahnya di pesantrennya. Ini karena pesantren juga memiliki mustahik (orang yang berhak menerima zakat), seperti fakir miskin yang berada di sekitar lingkungan pesantren.

Manfaat Membayar Zakat di Pesantren

Membayar zakat di pesantren memiliki banyak manfaat, baik bagi santri, pesantren, maupun masyarakat sekitar. Berikut beberapa manfaatnya:

  1. Menyalurkan Zakat Secara Tepat Sasaran
    Pesantren biasanya memiliki sistem distribusi zakat yang lebih terorganisir. Dengan membayar zakat di pesantren, zakat dapat diberikan langsung kepada mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan keluarga kurang mampu di sekitar pesantren.
  2. Menanamkan Kesadaran Sosial bagi Santri
    Santri akan terbiasa dengan nilai-nilai berbagi dan kepedulian sosial sejak dini. Ini akan membentuk karakter santri yang lebih dermawan dan peduli terhadap sesama.
  3. Mendukung Kemandirian Pesantren
    Sebagian zakat yang diterima bisa digunakan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan sosial pesantren, seperti beasiswa bagi santri kurang mampu, perbaikan fasilitas, serta program-program pendidikan lainnya.
  4. Memperkuat Ekonomi Umat
    Dengan menyalurkan zakat di lingkungan pesantren, zakat akan kembali ke umat Islam dalam bentuk program-program pemberdayaan yang berkelanjutan.
  5. Mencegah Penumpukan Zakat di Wilayah Tertentu
    Jika santri membayar zakat di kampung halamannya, bisa jadi ada daerah yang kelebihan zakat, sementara daerah lain kekurangan. Dengan membayar zakat di pesantren, distribusi zakat bisa lebih merata.

Contoh Praktik Zakat di Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN)

Salah satu contoh pesantren yang mengelola zakat dengan baik adalah Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN). Melalui program DAUN (Darun Nasya untuk Negeri), zakat yang dikumpulkan dari santri dan masyarakat sekitar didistribusikan kepada para mustahik di pesantren dan lingkungan sekitar.

Program ini memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar sampai kepada yang berhak, termasuk santri yatim, dhuafa, serta keluarga kurang mampu di sekitar pesantren. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN) berupaya menjadi jembatan antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Ajakan Berzakat di Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN) untuk Negeri

pondok pesantren terbaik di bandung

Sebagai bagian dari upaya membangun negeri, pesantren memiliki peran strategis dalam membina generasi Muslim yang berakhlak mulia dan berilmu. Salah satu cara mendukung peran pesantren adalah dengan menyalurkan zakat melalui pesantren yang kredibel, seperti Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN).

Pesantren Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN) melalui program DAUN (Darun Nasya untuk Negeri) berkomitmen untuk menyalurkan zakat fitrah dengan tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan membayar zakat di Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN), Anda tidak hanya menjalankan kewajiban sebagai Muslim tetapi juga turut berkontribusi dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah dan mandiri.

Mari tunaikan zakat fitrah Anda di Pesantren Rojaul Huda Darun Nasya (RHDN) melalui DAUN (Darun Nasya untuk Negeri)! Bersama, kita bangun umat yang lebih kuat, lebih peduli, dan lebih maju.

Admin DAUN: 6281945400385

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top